+62 (0717) 422145
Link Penting UBB

Artikel Feature UBB

Universitas Bangka Belitung's Feature
01 April 2008 | 14:37:17 WIB


KABAR BARU KENEGERIAN


Menilik sejenak ke Pasal 20 ayat (1) Undang- undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), Fungsi Universitas adalah menyelenggarakan pendidikan akademik dan/ atau pendidikan vokasi dalam sejumlah ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
Itulah fungsi sebuah lembaga bernama universitas termasuk Universitas Bangka Belitung di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Namun langkah UBB tidak hendak berhenti pada tahap itu, kenegerian adalah tujuan akhir, Selain mendapatkan status kepemilikan pemerintah dan hal-hal yang melekat padanya, pengakuan sebagai Universitas Negeri adalah impian masyarakat Serumpun Sebalai.
Dengan berbekal Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor : 52/ D/O/ 2006 tertanggal 12 April 2006, pendirian UBB merupakan hasil “penyatuan” dari Politeknik Manufaktur Timah, Sekolah Tinggi Teknologi Pahlawan 12 dan Sekolah Tinggi Pertanian Bangka. Ketiga lembaga tinggi ini sebelumnya memang telah lama berdiri di kabupaten Bangka.
Pada usia belia yakni 15 bulan, UBB telah terbukti tidak hanya ada. “ Suatu pencapaian yang luar biasa,” ungkap Rektor UBB, Dr. Bustami Rachman, M.S. dalam sebuah wawancara. Bagaimana tidak, dalam kurun waktu yang sesingkat itu. UBB hampir ‘memiliki’ segalanya, empat Fakultas dan satu Politeknik dengan 15 program studi, gedung- gedung perkuliahan yang representative (tahun depan kampus baru akan berdiri), dosen- dosen yang berkualitas, organ- organ universitas semisal UPT dan Biro-biro yang aktif dan berdikasi tinggi. Bantuan dari elemen Pemerintah Daerah, PT Timah Tbk dan masyarakat yang cukup besar, serta peminat yang relatif tinggi membuktikan langkah UBB makin berkibar. Tahun ini diharapkan 1000 siswa/ I akan mendaftar menjadi mahasiswa baru.
Bila dibandingkan dengan Universitas yang baru berdiri di awal- awal tahun 2000 semisal Universitas Sultan Agung Tirtayasa – Banten (2001), Universitas Papua- Papua (2001), dan terakhir Universitas Gorontalo – Gorontalo (2004) yang disahkan pada era presiden Megawati, UBB memang kalah status. Universitas diatas telah mendapatkan legalitas penuh dari Pemerintah Pusat dengan status Universitas Negeri. Namun masyarakat Babel harusnya bangga sebab UBB adalah buah hati masyarakat. UBB adalah produk akar rumput yang mencoba menggapai tingginya status idaman tersebut.
Lantas pertanyaannya mengapa status kenegerian bagi UBB terlambat? “Ketiga universitas tadi pola kenegeriannya adalah Top Down sedangkan UBB tahapannya adalah Bottom Up,” ungkap Rektor. Hal ini jelas berbeda. Bahkan ada Universitas yang selesai melengkapi persyaratan kenegeriannya hampir selama 3 tahun setelah mendapat status negeri dari pusat. UBB memulai dari bawah. Bagaimanapun proses untuk mencapai status itu yang membanggakan meski belum final. Lalu bagaimana proses itu berlangsung sekarang ,” UBB berjalan dengan sangat positif dan menggembirakan” Kata Rektor lagi.
Saat ini UBB belum menemui hambatan yang berarti, bahkan menurut Rektor, bila dibandingkan dengan universitas – universitas swasta yang ada di kawasan Sumatera bagian Selatan, UBB bisa leading. Dukungan dari elemen Pemerintah Provinsi , Pemerintah Kabupaten dan Kota serta PT Timah Tbk masih bisa diharapkan untuk menjalankan roda kegiatan akademik. Hal ini menandakan aspirasi elemen masyarakat Bangka Belitung terhadap UBB sangat tinggi.
Jalan mencapai status negeri memang berliku dan panjang. UBB sampai saat ini telah berada pada jalur yang benar. Meski SK Menteri ada ditangan, masih harus ada SK Presiden RI untuk menyandang label negeri. Kabar baiknya atribut tersebut dapat diperoleh UBB di tahun depan jika melihat kesiapan yang telah ada. Agenda rapat dengan Panitia kenegerian UBB Departemen Pendidikan Nasional akan berlangsung pada 25 Juli 2007 nanti. Panitia akan mempelajari usulan kenegerian UBB. Setelah itu mereka akan terjun langsung ke lapangan melihat kesiapan. Hasil akhirnya, tentu rekomendasi kenegerian UBB sampai ke meja Presiden. Sebab SK Presiden lah yang akan menentukan negeri atau tidaknya sebuah universitas.
Bila prediksi ini benar, hal ini sangat menggembirakan bukan hanya bagi kalangan UBB saja tetapi bagi semua elemen masyarakat Bangka Belitung. Keinginan mempunyai sebuah universitas negeri di rumah sendiri akan terwujud. Kalau boleh berandai, bila anda mendaftar ke UBB tahun ini dan setelah anda lulus nanti, tentu logikanya ijazah yang disandang nanti adalah Ijazah universitas negeri!. Semoga. (Iksan_UBBPress)

Feature UBB

Berita UBB

UBB Perspectives